Mendag Lepaskan Jagung Impor yang Ditahan, Ini Tanggapan Kementan

Mendag Lepaskan Jagung Impor yang Ditahan, Ini Tanggapan KementanJakarta -Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong melepas 445.500 ton yang selama ini ditahan Kementerian Pertanian (Kementan) di sejumlah Pelabuhan karena dianggap ilegal. Jagung impor tersebut akan dibeli Perum Bulog dan segera disalurkan ke peternak yang membutuhkan jagung sebagai bahan baku pakan ternak.

Hal ini diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian mengenai kelanjutan dari impor jagung yang sebagian telah memasuki pelabuhan wilayah Indonesia tersebut. Namun, Kementan bersikeras jagung yang dilepaskan Mendag ke luar pelabuhan tersebut masih tetap berstatus ilegal karena tak pernah mengantongi rekomendasi impor.

"Soal jagung yang masuk itu definiskan sendiri. Yang jelas jagung yang kemudian di take over (ambil alih) Bulog itu tidak mendapatkan rekomendasi apa pun," kata Direktur Pakan Kementan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPR dengan Kementan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Menurutnya, baik dengan aturan baru yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 57, maupun aturan lama lewat Surat Pemberitahuan Pemasukan (SPP) impor yang telah dicabut, impor jagung sebesar 600.000 ton tersebut, dengan 445.500 ton yang sudah masuk ke Indonesia, belum mendapat surat persetujuan apa pun dari Kementan. Sehingga, status jagung impor itu tetap ilegal.

"Sepengetahuan kami impor pangan strategis, apa pun itu, harus dapat rekomendasi. Tidak ada rekomendasi apa pun yang kami keluarkan buat itu (impor jagung) sampai saat ini," jelas Nasrullah.

Sebelumnya, jagung yang ditahan Kementan akhirnya dibebaskan Kementerian Perdagangan.  Lembong beralasan, tata niaga impor jagung saat ini belum diatur alias dibebaskan, harusnya tidak dihambat.

"Itu artinya, perdagangan ekspor impor maupun perdagangan di dalam negeri tidak ada hambatan. Impor jagung hanya mengikuti ketentuan prosedur kepabeanan dan karantina dalam rangka keamanan pangan," ujar Lembong.

"Ke depan, kebijakan tata niaga dan ketersediaan jagung akan diatur secara komprehensif, bukan hanya untuk kepentingan sesaat  tetapi menyeluruh serta seimbang antara kepentingan petani, pedagang, dan peternak sebagai konsumen jagung," Lembong menegaskan.
 
Sumber : Detik.com