SNI PAKAN IKAN: GPMT Usul Premium dan Suplemen Dibedakan

Bisnis.com, JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Makanan Ternak mengusulkan agar standard nasional Indonesia (SNI) dibedakan untuk pakan ikan premium dan untuk pakan ikan tambahan alias suplemen.
Usulan itu merespons rencana pemerintah yang akan menerapkan SNI wajib untuk pakan ikan dari saat ini bersifat sukarela dengan ketentuan kandungan protein minimal 24%.
Ketua GPMT Denny D. Indradjaja mengusulkan SNI pakan ikan premium berlaku untuk pakan berprotein tinggi minimal 25% dengan harga Rp9.000-Rp10.000 per kg. Pakan ini biasanya digunakan oleh pembudidaya ikan berskala besar dan pembudidaya ikan laut, seperti kerapu, kakap putih, dan bawal bintang.
Adapun SNI pakan suplemen berlaku untuk pakan berprotein rendah berkisar 16%-22% dengan harga Rp4.500-Rp5.500 per kg. Pakan ini umumnya digunakan pembudidaya ikan air tawar atau payau berskala tradisional dan semi intensif, seperti bandeng, nila, dan patin.
"Pembagian ini perlu untuk mengakomodasi daya beli pembudidaya ikan berskala besar dan berskala kecil," kata Ketua GPMT Denny D. Indradjaja saat dihubungi, Selasa (4/4/2017).
Ketua Divisi Akuakultur GPMT Haris Muhtadi menambahkan syarat kandungan protein minimal 24% dalam ketentuan SNI sukarela selama ini kurang sesuai dengan kebutuhan pembudidaya berskala kecil.
"Petani (pembudidaya) demi harga dan situasi lapangan biasanya minta pabrik memproduksi pakan dengan kandungan protein 17%," tuturnya.
Para pembudidaya berskala kecil --umumnya membudidayakan ikan-ikan herbivora, seperti bandeng, nila, gurami, dengan makanan utama plankton dan tanaman-- biasanya menggunakan pakan berprotein rendah sebagai campuran.
"Atau, ketika harga ikan rendah dan ikan belum laku dijual, mereka tetap keep ikan di kolam dan diberi pakan protein rendah agar tidak menyedot biaya produksi," jelas Haris.
Sumber : bisnis