Pengusaha Minta Tak Diberatkan Aturan API


Peraturan tersebut dirasa menekan importir kecil.

JAKARTA – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendesak agar Permendag No 27 Tahun 2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) tidak memberatkan kalangan pengusaha. GINSI berharap tujuan menjaga pasar dalam negeri agar tidak dibanjiri produk luar tidak menjadi bias.
Ketua Umum GINSI, Yayat Supriyatna, mengatakan, aturan yang tertuang dalam peraturan menteri perdagangan mengenai ketentuan angka pengenil importir tersebut memang memiliki tujuan yang baik. Namun, ia menilai banyak anggota yang tergabung dalam GINSI berpikiran bahwa peraturan tesebut menekan pengusaha dan importir yang merupakan pengusaha kecil dan menengah.
Pemberlakuan aturan tesebut dengan 1 API untuk satu section dinilai menyebabkan gejolak di kalangan pengusaha, terlebih pengusaha kecil.
"Kami rasakan ada kegalauan atau kegelisahan mengenai aturan tesebut. Banyak anggota saya yang curiga tentang Permendag 27 itu. (Mereka berpikiran) apa ada yang melecehkan importir umum yang jumlahnya tidak besar seperti impor produsen? Apa juga untuk batasi kegiatan importir umum yang kebanyakan pengusaha menengah dan kecil?" kata Yayat, dalam ”Seminar Membangun Sistem Importasi Tepat Guna Melalui Penerapan Permendag Nomor 27/M-DAG/5/2012”, Rabu (23/5).
Lebih lanjut Yayat menyatakan, kegiatan impor tidak mustahil dilakukan setiap negara. Ini karena setiap negara memiliki daerah dan memiliki kekurangan.
"Peraturan pemerintah tidak mungkin menutup impor, tetapi bagaimana menekan impor. Impor sendiri itu kan diupayakan lebih ke bahan baku sehingga bisa diolah lagi untuk di re-ekspor. Jadi pengertian atas peraturan ini, pemerintah diharapkan tidak jadi budak negara lain untuk pasarkan produknya," tuturnya.
Dengan keterbatasan waktu dari yang ditentukan pemerintah pada 31 Desember 2012 untuk batasan pengajuan API baru, pengusaha membutuhkan ongkos dan tenaga kerja baru. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan memberikan kelonggaran.
"Jadi pemerintah harus menjabarkan (peraturan) agar kecurigaan para importir ini mengerti bahwa kebijakan ini memang bagus," katanya.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan, Edy Putra Irawady, mengatakan, pihaknya siap mengawal berjalannya permendag tersebut. Ini karena pada dasarnya kebijakan tersebut tentunya disertai kebajikan.
"Intinya ini (peraturan) untuk menertibkan, bukan dalam arti membatasi. Negara kita ini terlalu luas. Yang dikhawatirkan pelaksanaannya, dan API dapat satu section, ya misalnya jangan sampai satu perusahaan melakukan banyak permodalan. Jadi API itu bukan batasan, tetapi penertiban untuk meningkatkan nilai tambah," kata Edy.
Di sisi lain, sebenarnya masih banyak kalangan pengusaha yang belum memahami isi beleid baru ini. Apandi, importir bahan kimia untuk industri dalam negeri mengatakan, peraturan tersebut dibuat begitu saja tanpa ada pembahasan bersama. Hal ini membuat para pengusaha khususnya importir umum mengeluhkan adanya peraturan yang diterbitkan tesebut. Importir cukup dibingungkan akan hal itu.
"Terkait bahan pembantu, kalau ini diatur kami repot. Kami importir umum untuk bahan pembantu industri cat, dan lainnya. Seperti eceng gondok itu kan perlu bahan pembantu bahan kimia, untuk menambah nilai guna diproses untuk mebel dan handicraft. Kalau dibatasi mereka punya problem, kami nggak bisa impor barang untuk mereka kan. Jadinya mereka punya hambatan," kata Apandi.
Lebih lanjut Apandi menyatakan, permendag tesebut mesti ditunjau lagi dan kalau semua barang kimia harus dibatasi sebgai produsen saja, tentunya akan menyulitkan importir umum. Menurutnya, harus ada pengecualian bagi importir umum.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh, mengatakan, ada importir umum range-nya yang diimpor itu lebih dari satu section, bahkan ada yang lebih dari 12 section. Untuk itu, nanti akan ada ayat yang kira-kira akan ditambahkan agar importir umum dibolehkan impor lebih dari satu section sepanjang bisa menunjukkan hubungan istimewa dengan industrinya atau prinsipalnya.
"Misalnya importirnya ditunjukkan sebagai agen tunggal, ya itu hubungan yang istimewa. API-U diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan," kata Deddy. 
 
Sumber : Sinar Harapan