PENJELASAN UMUM
Angka
Pengenal Impor atau API adalah tanda pengenal sebagai Importir yang
harus dimiliki perusahaan yang dalam kegiatan usahanya melakukan impor
sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Berdasarkan
keputusan tesebut dan sesuai dengan lingkup usaha perusahaan dibidang
Perdagangan/Industri diluar PMA/PMDN, penggolongan API dibedakan
menjadi 2 (dua) jenis yaitu :
1. ANGKA PENGENAL IMPOR-UMUM (API-UMUM)
Yaitu Izin Impor yang dikeluarkan dan diperuntukan kepada perusahaan Non Industri yang melakukan kegiatan impor barang.
2. ANGKA PENGENAL IMPOR-PRODUSEN (API-PRODUSEN)
Yaitu
izin impor yang dikeluarkan dan Khusus diberikan kepada perusahaan
Industri Non PMA/PMDN untuk menunjang kegiatan industrinya.
PROSEDUR PERMOHONAN
- Perusahaan mengambil dan mengisi formulir serta menandangani permohonan API serta menyerahkan kembali melalui Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan beserta persyaratan dan kelengkapannya.
- Petugas dari Kantor Dinas perindustrian dan perdagangan kota/wilayah akan memeriksa, meneliti kelengkapan berkas serta melakukan pengecekan lapangan.
- Setelah pengecekan selesai dan perusahaan memenuhi syarat, maka sertifikat API akan keluarkan.
Angka Pengenal Importir (API) merupakan tanda pengenal yang harus
dimiliki oleh setiap importir atau perusahaan yang melakukan
perdagangan impor. API diberlakukan untuk menghindari penyalahgunaan
kegiatan impor dan berbagai tindakan menyimpang lainnya. Untuk itu API
sudah mulai diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1984 berdasarkan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1460/KP/XII/84. Empat tahun
kemudian, keputusan tersebut mengalami penyempurnaan dengan keluarnya
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 373/KP/XI/88.
Namun,mengingat kecenderungan perkembangan importir yang terus
meningkat, plus maraknya kasus kejahatan importir, tanggal 16 September
2009 Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor:
45/M-DAG/PER/9/2009.
Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari keputusan sebelumnya yang
dinilai kurang lengkap. Untuk itulah dikeluarkan keputusan terbaru yang
berisi ketentuan-ketentuan API. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan
memperketat tertib administrasi serta meningkatkan kelancaran arus
barang dan dokumen agar semakin baik, efektif serta efisien.
Yang dimaksud dengan impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean Indonesia
Sedangkan yang dimaksud Angka Pengenal Impor atau API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor. Selanjutnya disebutkan yang dimaksud dengan perusahaan importir adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor barang. Sehingga kegiatan perdagangan impor hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki API.
Pengimporan barang tanpa API hanya dapat dilakukan melalui instansi atau lembaga swasta, badan internasional atau yayasan dengan catatan untuk kepentingan pribadi dan tidak diperdagangkan untuk umum. Itupun baru dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri atau pejabat yang bersangkutan. Pemilik API bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan impor yang dilakukan sendiri atau oleh cabang perwakilannya, baik untuk keperluan sendiri maupun untuk keperluan pihak lain.
API terdiri dari dua macam yaitu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). API-U wajib dimiliki oleh semua perusahaan dagang yang melakukan impor. Sedangkan API-P wajib dimiliki setiap perusahaan yang memiliki bidang usaha dalam sektor industri.
Syarat Memperoleh API
Yang dimaksud dengan impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean Indonesia
Sedangkan yang dimaksud Angka Pengenal Impor atau API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor. Selanjutnya disebutkan yang dimaksud dengan perusahaan importir adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor barang. Sehingga kegiatan perdagangan impor hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki API.
Pengimporan barang tanpa API hanya dapat dilakukan melalui instansi atau lembaga swasta, badan internasional atau yayasan dengan catatan untuk kepentingan pribadi dan tidak diperdagangkan untuk umum. Itupun baru dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri atau pejabat yang bersangkutan. Pemilik API bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan impor yang dilakukan sendiri atau oleh cabang perwakilannya, baik untuk keperluan sendiri maupun untuk keperluan pihak lain.
API terdiri dari dua macam yaitu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). API-U wajib dimiliki oleh semua perusahaan dagang yang melakukan impor. Sedangkan API-P wajib dimiliki setiap perusahaan yang memiliki bidang usaha dalam sektor industri.
Syarat Memperoleh API
API diterbitkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
propinsi atas nama Menteri Perdagangan berdasarkan rekomendasi dan
Berita Acara Pemeriksaan dari Kepala Dinas yang menangangani perdagangan
di Kabupaten/Kota masing-masing perusahaan berdomisili. Setiap
Perusahaan Dagang hanya berhak memiliki satu API-U dan setiap Perusahaan
Industri hanya berhak memiliki satu API-P; Perusahaan Dagang dan
Perusahaan Industri adalah setiap bentuk perusahaan perorangan,
persekutuan, koperasi atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.
Selanjutnya dijelaskan bahwa syarat untuk memperoleh API-U adalah sebagai berikut:
- Perusahaan yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Perindag Propinsi dengan surat tembusan kepada Kepala Dinas yang menangani bidang perdagangan di Kabupaten/Kota dengan melampirkan :
- Mengisi formulir API;
- Copy akte notaris pendirian perusahaan dan perubahannya
- Copy SK pengesahan Badan Hukum beserta perubahaanya
- Nama dan susunan pengurus perusahaan (asli);
- Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
- Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku dari kantor kecamatan
- Copy perjanjian sewa/kontrak tempat usaha yang masa kontraknya minimal 2 tahun;
- Referensi Bank Devisa (asli);
- Pas foto pengurus dua lembar ukuran 4 X 4;
- Foto Copy KTP dan NPWP pengurus perusahaan
Masa Berlaku
API mempunyai ukuran panjang 29 cm, lebar 19 cm, dan dicetak di atas
kertas tebal dengan logo Kementerian Perdagangan. Masa berlaku API
adalah tak terbatas selama perusahaan yang dimilikinya masih menjalankan
kegiatan usaha”. Dan wajib melakukan pendaftaran ulang setelah 5 (lima)
tahun sejak tanggal penerbitan API.
Sumber : Disperindag Bekasi