Fasilitas dan Insentif untuk Industri Pakan Ternak
Jakarta (TROBOSLIVESTOCK.COM). Selain Kementerian Pertanian sebagai pembina langsung industri pakan ternak,
Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan telah memahami pakan ternak sebagai barang industri strategis.
Pakan memiliki keterkaitan kuat dengan sektor pertanian sebagai pemasok utama jagung, meskipun juga
menggunakan bahan baku impor. Industri ini juga menjadi pemasok bahan baku bagi industri peternakan penghasil
pangan hewani berupa daging, telur dan susu.
Supriadi, Direktur Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian menyatakan
industri makanan dan minuman termasuk pakan ternak ini sangat diharapkan menjadi sektor yang paling
cepat bangkit dan menggerakkan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Khusus untuk pakan ternak, dia menjelaskan
merupakan industri yang strategis karena keterkaitannya sangat luas dan kuat dengan industri hulu di pertanian,
perdagangan luar negeri, dan di hilir dengan industri pengolahan makanan-minuman berbahan daging dan telur juga susu.
Hal itu terungkap pada Seminar Online “Peluang dan Tantangan Industri Pakan Ternak” melalui aplikasi Zoom yang
diselenggarakan Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) bekerjasama dengan TComm pada Selasa (22/9). Selain
Supriadi, seminar menghadirkan narasumber Direktur Kesehatan Hewan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan
Kementerian Pertanian - Fadjar Sumping Tjatur Rasa, Ketua Umum GPMT Desianto Budi Utomo, Direktur Impor Ditjen
Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan - I Gusti Ketut Astawa, dan Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan - Untung Basuki.
“Pertumbuhan makanan minuman termasuk pakan ternak tidak terkontraksi. Meski tumbuhnya kecil, hanya 3,4 % saja,
dan utilisasi kapasitas industri nya menurun tinggal 80%, tapi tidak ada yang berhenti berproduksi. Kalau makanan
untuk manusia, utilisasi masih lebih tinggi karena ada bansos-bansos non tunai berisi pangan,” ungkapnya.
Fasilitas Fiskal
Supriadi mengakui sebagian besar bahan baku non jagung masih diimpor, karena belum dapat diproduksi dalam negeri.
Kementerian terkait, dia mengabarkan, sedang memperjuangkan untuk bahan baku pakan ternak seperti DDGs (ampas
penyulingan etanol jagung), premiks, vitamin, bahan aditif pakan, fish meal, dll agar mendapat fasilitas fiskal berupa
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP). Anggarannya dipatok hingga Rp 19 miliar lebih untuk tahun ini,
yang merupakan bagian dari fasilitas untuk 12 sektor industri agro dengan pagu total Rp 276.333.000.000.
Untung Basuki sebagai representasi Ditjen BC - Kemenkeu menjelaskan fasilitas kepabeanan terkait kebijakan fiskal,
dilakukan penangguhan bea masuk maupun cukai. Ada pula fasilitas prosedural (non fiskal), terkait kemudahan
perijinan dan pelayanan termasuk rekomendasi impor secara terpadu.
Berdasar usulan dari Kementerian Perindustrian, dia mengatakan, yang mendapatkan fasilitas BMDTP adalah barang
yang digunakan untuk suplai industri dalam negeri namun belum diproduksi di dalam negeri, atau sudah diproduksi
di dalam negeri namun belum memenuhi jumlah dan atau kualifikasi yang dibutuhkan oleh industri.
Industri pakan ternak, menurut Untung, masuk dalam poin meningkatkan daya saing industri dalam negeri untuk
pakan ternak sendiri dan untuk industri peternakan yang dilayaninya. Selain itu industri pakan dan peternakan sudah
mulai untuk mengekspor ke beberapa negara, seperti ke Timor Leste, Myanmar, PNG dll. Meskipun jumlahnya
kecil namun pemerintah menghargai upaya itu.
“Fasilitas BMDTP ini bisa diakses oleh industri terdampak pandemi Covid-19, termasuk industri pakan ternak.
Permohonan rekomendasi impor di Kementerian Perindustrian dan permohonan pembebasan kepabeanan tidak perlu lagi
datang ke kantor namun menggunakan otomasi, terkait pembatasan sosial dan PSBB di berbagai daerah. Kita tinggal
punya waktu 3 bulan tahun ini, maka mohon kesempatan ini dipergunakan sebaik-baiknya,” dia menerangkan.
Untung berjanji akan menghubungi Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapatkan keterangan kepastian mulai
berlakunya kebijakan itu. “Semoga bulan ini keluar PMK-nya. Ini bulannya sudah tanggung, sudah September, maka kami
berharap bisa dilanjutkan sampai tahun 2021,” dia berharap.
Dia menegaskan fasilitas ini diberikan karena pemerintah memiliki harapan besar industri makanan dan minuman akan
recovery dengan cepat. “Maka, setelah diberikan BMDTP nanti jangan sampai ada aturan teknis yang sulit di kementerian
manapun, agar relaksasi dan insentif ini bisa bermakna bagi industri,” tandas dia.
Supriadi bersuara tegas mengingat kementerian dan lembaga yang membina industri pakan ini memang banyak,
lintas sektoral. Bahkan bisa dikatakan mengandung hajat hidup industri lain dan masyarakat konsumen.
Bukan hanya bea masuk fasilitas perpajakan pun diberikan pemerintah kepada industri termasuk pabrik pakan ternak
melalui PMK 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Untuk kode 10801 - industri makanan hewan dan 10802 - industri konsentrat makanan hewan, PPh
Pasal 21 dan PPh Pasal 22 impor ditanggung oleh pemerintah. Diberikan pula fasilitas Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN, dan Pengurangan Besarnya Angsuran PPh 25 (KLU 2012).
Soal Jagung
Dirkeswan Fadjar Sumping Tjatur Rasa menyoroti masalah jagung sebagai bahan baku utama pakan, yang mengambil
porsi lebih dari 50% dari formulasi pakan. “Kita rasakan perlu penguatan distribusi dan logistik mendukung agar daerah
yang berlimpah pakan atau produksi ternak bisa mengisi daerah yang kekurangan. Produksi jagung telah bergeser ke luar
Jawa, padahal pabrik pakan ada kebanyakan ada di Jawa. Begitu pula ternak unggas, banyak diproduksi di Jawa,” dia
mengungkapkan.
Seharusnya, kata Supriadi, tahun ini Kementan dan Ditjen Industri Agro membuat pilot project berbasis digital 4.0 untuk
suplai jagung. “Harusnya kita sudah punya silo di daerah-daerah, dan memiliki database jagung riil Pak Fadjar. Karena
pandemi, anggaran yang sedikit harus dialihkan untuk penanganan Covid,” ujarnya. Dengan sistem digital 4.0 itu jagung
datanya bisa realtime, stok ada di mana dan harganya berapa semua dapat terbaca. Ada di sudut manapun jagung nanti
akan terdeteksi di database.
Untung Basuki mendukung segera dibangun database kebutuhan dan produksi jagung nasional yang terbaca secara
realtime. “Supaya kita tahu kapan ada suplai cukup dan kapan ada kekurangan sehingga kita cepat-cepat bisa
mengimpor. Bukan karena saya suka impor, tetapi karena memang ada kekosongan riil,” dia mengungkapkan.
Menurut dia, suplai jagung lokal sebenarnya sudah menggembirakan, 90% jagung pakan sudah mampu dipenuhi
dari dalam negeri.
Sebagai representasi Kemendag Ketut Astawa menerangkan Permendag 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung
Impor Jagung untuk kebutuhan Pakan tidak dipersyaratkan rekomendasi, hanya dapat dilakukan oleh BULOG setelah
mendapatkan penugasan dari Menteri BUMN berdasarkan usulan Menteri Perdagangan. “Pada 2018, impor jagung
menembus 100 ribu ton, naik menjadi 180 ribu ton pada 2019 dan untuk 2020 sampai bulan ini tidak ada impor,” terang
dia.
Menanggapi pertanyaan tentang harga jagung dalam negeri yang tidak semurah jagung di Brazil dan jalan tengah untuk
membentuk harga yang membahagiakan petani jagung dan peternak, Ketut Astawa menjelaskan harga jagung adalah hasil
mekanisme supply and demand. Maka agar harga membahagiakan petani dan tidak memberatkan produsen pakan dan
peternak sebaiknya dilakukan kemitraan antara petani jagung dengan pelaku usaha.
“Agar kualitas dan kuantitas produksi, misal kadar air dan aflatoksin bisa memenuhi standar dan kebutuhan pabrik pakan.
Mekanisme harga yang terjadi akan berbeda dan lebih terkontrol karena pasokan cukup dan kualitas pun lebih terjamin,”
dia menjelaskan.
GMO dan Barang Curah
Desianto, ketua umum GPMT menggaris bawahi aturan mengenai pemasukan asam amino yang terhambat aturan
mengenai Genetic Modified Organism (GMO), karena kecurigaan asam amino diproduksi dengan melibatkan GMO jenis
tertentu.
Supriadi, Untung Basuki dan Fadjar satu kata, menegaskan bahwa tidak ada pelarangan pemasukan asam amino maupun
bahan-bahan terkait GMO. Menurut mereka, bahan yang di kepabeanan dicurigai mengandung GMO, akan dikirim
kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dilakukan kajian mengenai resikonya.
“Bahkan kalau ada bukti bahwa itu bukan produk GMO, tidak perlu dilakukan kajian. Kalau memang ada indikasi GMO,
wajib dilakukan kajian. Kalau dulu tidak ada batasan waktu bahkan bisa bertahun-tahun, sekarang melalui aturan baru ini
sudah ada timeplan-nya, hanya 56 hari kecuali ada temuan yang harus diperdalam kajiannya. Kami di kepabeanan hanya
melihat apakah ada kemungkinan GMO, sedangkan kajian dan perijinannya ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan,” Untung memaparkan.
Mengenai denda atas selisih berat dan volume bahan pakan yang terkategori barang curah yang diatur PMK 26/2020,
Untung menjelaskan hanya mengatur barang curah yang tidak dikemas apapun, baik berupa kantong maupun kontainer.
Jika berat dan atau volumenya pada saat pembongkaran di pelabuhan hanya selisih 0,5% di atas maupun dibawah angka
yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan, maka dibebaskan dari denda administrasi.
Dia menegaskan, untuk barang yang diangkut dalam kontainer maka toleransi ini tidak diberikan. Barang dalam kontainer
bisanya dikemas dalam bag, sehingga pasti penyusutan dan penambahannya tidak akan signifikan.
Namun, Desianto menyampaikan uneg-uneg dari anggota GPMT, pada impor bahan pakan, terjadi kasus yang berbeda.
Bahan pakan seperti MBM, CGM, DDGs dll dikapalkan dalam kontainer namun isinya dalam bentuk curah. Sebab negara
asal barang tidak memungkinkan mengekspor dalam karung karena tidak ada fasilitasnya. Jadi barang curah dalam
kontainer ini juga ada kondensasi penyusutan maupun penambahan selama transportasi.
Untung menanggapinya dengan diplomatis. “Mungkin GPMT bisa mengajukan catatan kepada kami barangkali akan
menjadi perhatian kami, didetailkan kondisinya seperti apa. Saya kira kalau sudah dikemas dalam kontainer akan berbeda
dengan yang betu-betul curah di dalam kapal. Tapi tetap saja, kami mohon diterangkan kondisinya semoga bisa menjadi
perhatian kami. Toleransi di PMK 26 itu memang hanya untuk barang yang betul-betul curah. ntr
Sumber : Troboslivestock