Pemerintah Tebar Insentif Pajak, Pakan Ikan HIngga LNG Bebas PPN!
Jakarta,
CNBC Indonesia -
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara
resmi menambah daftar barang kena pajak (BKP) yang mendapatkan pembebasan pajak
pertambahan nilai (PPN).
Keputusan
ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 48/2020 tentang Perubahan PP
81/2015 tentang impor atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat
strategis yang dibebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai.
Dalam
beleid aturan tersebut dijelaskan, terbitnya aturan ini mempertimbangkan
sejumlah hal salah satunya adalah kepastian hukum, meningkatkan rasio
elektrifikasi, serta mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih
efisien.
"Maka perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2O15 tentang Impor dan/atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai," tulis beleid aturan tersebut, seperti dikutip
CNBC Indonesia, Senin (31/8/2020).
Pasal 1 ayat 1 aturan ini merinci BKP yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari PPN. Mulai dari bibit barang pertanian, pakan ternak, pakan ikan, hingga liquified natural gas (LNG).
Dengan kebijakan ini, maka jumlah BKP yang dibebaskan dari pungutan PPN saat ini menjadi 10 BKP. Sementara BKP tertentu yang juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN menjadi 12 BKP.
Aturan ini diteken ditetapkan Jokowi pada 24 Agustus 2020 lalu, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Pasal 1 ayat 1 aturan ini merinci BKP yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari PPN. Mulai dari bibit barang pertanian, pakan ternak, pakan ikan, hingga liquified natural gas (LNG).
Dengan kebijakan ini, maka jumlah BKP yang dibebaskan dari pungutan PPN saat ini menjadi 10 BKP. Sementara BKP tertentu yang juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN menjadi 12 BKP.
Aturan ini diteken ditetapkan Jokowi pada 24 Agustus 2020 lalu, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Sumber : CNBC Indonesia