Ingin Impor Kedelai, Perusahaan Harus Daftar Dulu

Kacang kedelaiVIVAnews - Kementerian Perdagangan bakal mewajibkan seluruh importir kedelai dan gula untuk mendaftarkan diri ke institusinya. Langkah ini sebagai bentuk pengawasan terhadap masuknya kedua komoditas tersebut ke dalam negeri.
Seperti diketahui, pada bulan puasa lalu, sejumlah perajin tahu dan tempe menggelar aksi mogok produksi. Tindakan itu dilakukan seiring melonjaknya harga kedelai di pasaran, akibat minimnya stok bahan pangan itu.
"Kalau selama ini untuk gula dan kedelai bisa dilakukan siapa saja atau importir umum, sekarang semuanya menjadi importir terdaftar," kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, ketika ditemui dalam acara Desain.id di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Rabu 5 September 2012.

Bayu meyakini, dengan kebijakan itu, pemerintah bisa lebih menjaga dan mengetahui kondisi pasar lokal di Indonesia. Ke depan, persyaratan yang sama akan diberlakukan pada komoditas daging sapi dan jagung. Sementara itu, untuk komoditas beras, pemerintah masih memberikan kewenangan kepada Perum Bulog.

"Kami akan usahakan penerapan sistem ini secepatnya, kalau bisa tahun ini sudah kami selesaikan dan terapkan," ujar Bayu.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah mengimbau kalangan importir untuk tidak terlalu panik. Seraya menegaskan, bahwa kebijakan baru ini dibuat bukan untuk membatasi importir kedua bahan pangan tersebut.

"Nanti importir tinggal mengajukan permintaan ke kami untuk bisa menjadi importir terdaftar," jelas Bayu.

Dia menambahkan, kebijakan ini tidak akan membuat pemerintah memberikan kuota impor kepada importir. Perubahan yang terjadi hanyalah pemerintah kini bisa lebih mengetahui kapan, dari mana, di mana, dan berapa jumlah komoditas yang masuk ke dalam negeri.
"Intinya bagaimana pemerintah bisa memahami dan punya data yang cukup untuk bisa mengerti bagaimana dinamika di negeri ini," paparnya. (art)

Sumber : vivanews