JASA PELABUHAN: Tarif liar relokasi kontener marak di Priok

Selasa, 18 September 2012 | 11:01 WIB 

Compact_dsc_4474JAKARTA: Pungutan tarif pelayanan  pindah lokasi penumpukan (PLP) atau relokasi general cargo/breakbulk di Pelabuhan Tanjung Priok, yang dilakukan mitra PLP di pelabuhan itu kini mulai liar dan tidak terkendali menyusul telah kedaluarsanya tarif pelayanan tersebut sejak Juli 2012.


Widijanto, Ketua Komite Tetap Kadin DKI Jakarta bidang kepabeanan dan perdagangan ekspor impor mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dan keluhan pemilik barang impor yang dikenakan tarif relokasi lebih tinggi dari kesepakatan tarif sebelumnya.

“Sekarang dipungut oleh mitra PLP tarif lebih tinggi bahkan ada yang mengenakan surcharge [biaya tambahan],” ujarnya kepada Bisnis pagi hari ini Selasa (18/9/2012).

Dia menyayangkan lambannya operator Pelabuhan Tanjung Priok membenahi persoalan tarif relokasi itu yang sudah kedaluwarsa atau habis masa berlakunya sejak 15 Juli 2012.

“Selama ini yang menikmati tarif relokasi itu adalah mitra PLP yang sebagian besar hanya berperan sebagai broker/makelar perpindahan kargo,”tuturnya.

Widijanto mengatakan, pembiaran tarif yang kedaluwarsa berpotensi menambah beban biaya logistik melalui pelabuhan. Pasalnya, kata dia, pemilik barang tidak memiliki kepastian biaya yang dikeluarkan.

”Seperti halnya tarif pelayanan barang impor berstatus LCL [less than container load] yang juga sudah kedaluwarsa hampir dua tahun tetapi dibiarkan hingga saat ini,” paparnya.

Dia mendesak Pelindo II dan semua stakeholders terkait di Pelabuhan Tanjung Priok segera duduk bersama untuk mengkonsolidasi ulang tarif-tarif jasa kepelabuhanan di pelabuhan tersebut. (k1/barh)
Sumber : bisnis.com