Pembatasan Impor Hortikultura tidak Tepat

Wakil Ketua Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia Bob Budiman menyebut pembatasan impor hortikultura tidak tepat lantaran penerapan aturan tersebut dilakukan pada saat produksi lokal tidak mampu memenuhi kebutuhan nasional.


Pasalnya, saat ini produk lokal hanya mampu mencukupi 30%-50% total kebutuhan nasional dari 250 juta penduduk Indonesia.

Ia menanggap revisi Permendag Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura salah sasaran. Pasalnya, apabila permasalahan utama pada masalah kesehatan, yang perlu dilakukan adalah pengetatan pengawasan Sanitary & Phytosanitary (SPS) oleh Balai Karantina Kementerian Pertanian.

"Yang penting SPS dikuatkan. Cuma sekarang masalahnya kenapa dibatasi, sedangkan produk lokal tidak mampu penuhi kebutuhan dari segi jumlah dan variasi. Buah kan ada macam macam jenisnya dan tidak semua diproduksi di sini," kata Bob ketika dihubungi Media Indonesia, Minggu (23/9).

Ia mengatakan saat ini produksi hortikultura lokal hanya dapat memenuhi setengah dari kebutuhan nasional. Maka dari itu, kemudian produk hortikultura impor membanjiri pasar domestik. Apalagi, harga dari produk impor tersebut jauh lebih murah dibanding dengan sayur dan buah-buahan produk lokal. Padahal, apabila mempertimbangkan biaya logistik, seharusnya produk hortikultura impor lebih mahal.

"Produk kita kalah saing. Padahal buah impor kena PPh 2,5%, ditambah bayar ongkos kapal dan sewa kontainer. Harga mereka lebih murah karena di back-up full oleh pemerintah mereka, sementara petani kita dibiarkan," kata dia.