Bea Masuk Terigu Impor Diusulkan 20%
JAKARTA
- Pemerintah diminta memproteksi industri terigu dalam negeri. Awal
pekan ini, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerima usulan pengenaan
bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) dari Komite Pengamanan
Perdagangan Indonesia (KPPI) untuk produk tepung terigu impor sebesar
20%.
Ketua KPPI Bachrul Chairi, mengatakan, pihaknya telah
menyampaikan rekomendasi usulan pengenaan BMTPS ke Menteri Perdagangan.
"Menteri sudah tandatangan 12 November lalu," kata Bachrul, beberapa
waktu lalu.
KPPI merekomendasikan BMTPS sebesar 20% dari nilai
impor tepung gandum. Selain itu, waktu pelaksanaan BMTPS ini adalah 200
hari sejak disetujui oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian
Perindustrian.
Dalam rekomendasi KPPI, BMTPS tepung terigu akan dikenakan terhadap seluruh negara eksportir yang masuk ke Indonesia, kecuali negara berkembang yang pangsa pasar impornya tak lebih dari 3% atau secara kumulatif tak lebih dari 9%. Angka kumulatif dihitung dari negara-negara berkembang yang pangsa impornya kurang dari 3%).
Dalam rekomendasi KPPI, BMTPS tepung terigu akan dikenakan terhadap seluruh negara eksportir yang masuk ke Indonesia, kecuali negara berkembang yang pangsa pasar impornya tak lebih dari 3% atau secara kumulatif tak lebih dari 9%. Angka kumulatif dihitung dari negara-negara berkembang yang pangsa impornya kurang dari 3%).
Menurut
Bachrul besaran BMTPS ini didasarkan permohonan Asosiasi Produsen
Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) pada 1 Oktober 2012 bahwa impor tepung
terigu yang masuk ke Indonesia telah menyebabkan produsen lokal
mengalami kerugian serius atau irreparable damage.
Ratna Sari
Loppies, Direktur Eksekutif Aptindo, mengatakan, pihaknya menyambut
positif keputusan KPPI yang mengenakan BMTPS terigu impor selama masa
penyelidikan permohonan pengamanan atau safeguard. "Pengenaan BMTPS
merupakan langkah yang baik bagi industri dalam negeri," ujar Ratna.
Dengan
BMTPS, Aptindo menjamin tak akan ada kenaikan harga terigu dalam
negeri. Seperti diketahui, fluktuasi harga terigu hanya ditentukan harga
gandum internasional dan nilai tukar rupiah.
Ratna menambahkan, bila BMTPS ini disetujui maka produktivitas tepung terigu domestik kian maksimal. Meski tak merinci, kapasitas terpakai industri terigu saat ini baru 46% saja.
Ratna menambahkan, bila BMTPS ini disetujui maka produktivitas tepung terigu domestik kian maksimal. Meski tak merinci, kapasitas terpakai industri terigu saat ini baru 46% saja.
Pada 13 Agustus 2012, Aptindo melayangkan
permohonan pengamanan atau safeguard untuk produk tepung terigu ke KPPI.
Surat permohonan ini didukung oleh sembilan perusahaan tepung terigu
seperti PT ISM Bogasari Flour Mills, PT Sriboga Raturaya, PT Panganmas
Inti Persada, PT Eastern Pearl Flour Mills, PT Pundi Kencana, PT Lumbung
Nasional Flour Mills, PT Berkat Indah Gemilang, PT Cerestar Flour
Mills, dan PT Golden Grand Mills.
Sama seperti produk lain
yang kalah bersaing dengan produk impor, kondisi serupa juga terjadi
pada industri tepung Tanah Air. Membanjirnya terigu impor menjadikan
industri lokal kalah bersaing. Mengutip data Badan Pusat Statistik,
impor terigu 2011 mencapai 679.642 ton, sebagian besar dari Turki,
sebanyak 387.448 ton, Srilangka 207.847 ton, Australia 14.911 ton.
Harga rata-rata tepung terigu impor saat ini Rp 135.000 hingga Rp 140.000 per karung isi 25 kilogram. Adapun harga tepung terigu lokal berkisar Rp 135.000 per kg. ktn
Harga rata-rata tepung terigu impor saat ini Rp 135.000 hingga Rp 140.000 per karung isi 25 kilogram. Adapun harga tepung terigu lokal berkisar Rp 135.000 per kg. ktn
Industri Tepung Impor
2011 679.642 ton
Turki 387.448 ton
Srilangka 207.847 ton
Australia 14.911 ton
2011 679.642 ton
Turki 387.448 ton
Srilangka 207.847 ton
Australia 14.911 ton
Harga impor Rp 135 ribu-Rp 140 ribu
Harga lokal Rp 135 ribu
Sumber : Badan Pusat Statistik
Harga lokal Rp 135 ribu
Sumber : Badan Pusat Statistik
Sumber berita : Surabaya Post